Pemdes Turan Amis Gelar Musdessus BLT DD Tahun Anggaran 2026 Sekaligus Pembahasan Bansos PKH
- Feb 04, 2026
- Ainun Jariah
Pemerintah Desa Turan Amis melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembahasan dan penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sekaligus sinkronisasi data Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), bertempat di Kantor Desa Turan Amis, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026.
Musdessus ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Pihak Kecamatan, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping Sosial, Tokoh Masyarakat, Pihak Kesehatan, serta KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025. Tujuan turut diundangnya KPM tahun sebelumnya, supaya sama-sama mendengarkan peraturan dan kebijakan baru terkait penyaluran BLT DD dan turut memberi pendapatnya dalam musyawarah ini.
Kepala Desa Leonardus dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdessus merupakan tahapan penting untuk memastikan penyaluran BLT DD dan Bansos PKH maupun Program Sembako tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui Musdessus ini, kita bersama-sama memverifikasi dan menyepakati data penerima BLT DD serta mencocokkan dengan data PKH agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan," ujar Bapak Leonardus.
Musdessus kali ini juga terasa berat dikarenakan Dana Desa turun drastis dari yg sebelumnya di Tahun Anggaran 2025 berkisar di angka 700an juta, sekarang di Tahun Anggaran 2026 ini tersisa di angka 200an juta. Yang mana Dana ini harus mencukupi pos-pos yang sudah tersedia, seperti untuk kesehatan, pendidikan maupun pembangunan.
Pendamping Desa juga menyampaikan juknis terbaru terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu salah satunya untuk BLT DD ini, yang mana jumlahnya maksimal Rp 300.000,- sedikit berbeda dari Tahun 2025 yang mana sudah ditentukan jumlahnya Rp 300.000,- per bulan/KPM selama setahun.
Berdasarkan juknis terbaru ini dan masukan dari peserta musdes maka ditentukan besaran jumlah yang diterima yaitu Rp 200.000,- per bulan/KPM selama setahun.
Dalam forum musyawarah, peserta membahas kriteria calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi serta kesehatannya karena yang diusulkan untuk diverifikasi semuanya adalah lansia tunggal dan lansia kepala keluarga. Selain itu, dilakukan juga pencocokan data penerima PKH sebagai bentuk sinkronisasi bansos di tingkat desa.
Ketua BPD Bapak Seger selaku pimpinan Musdes menegaskan bahwa keputusan Musdessus ini diambil secara musyawarah mufakat dan menjadi dasar penetapan penerima bantuan di desa, baik itu BLT DD maupun bansos PKH dan sembako.
"Hasil Musdessus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan," ungkapnya.
Pendamping Sosial (Pendamping PKH dan TKSK) juga menambahkan, kepada KPM BLT DD 2025 yang tidak tercover di 2026 ini karena keterbatasan Dana Desa, "kami selaku pendamping akan memfasilitasi pengusulan bansos lainnya baik itu usulan baru PKH maupun program Huma Betang yang akan kami ajukan ke Provinsi."
Hasil Musdessus kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan akan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran BLT DD serta koordinasi lanjutan terkait Bansos PKH dan Program Sembako, dengan hasil BLT DD sebanyak 10 KPM, usulan penonaktifan PKH sebanyak 18 KPM, dan usulan baru untuk Bansos PKH dan Program Sembako sebanyak 7 KPM.
Pemerintah Desa Turan Amis berharap melalui kegiatan ini, program Bantuan Sosial dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.